Bagi kita yang sudah memasuki usia 17 tahun, tentunya tidak asing dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Yup, karena begitu kita berumur 17 tahun berarti wajib untuk memiliki kartu identitas ini. Begitu KTP sudah jadi, maka perhatikan di bagian atas nama kita yang ada pada KTP tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan). Nah, tahukah anda sebenarnya apa maksud digit-digit yang tersusun pada NIK tersebut?
Berikut penjelasannya!
Nomor KTP yang kita miliki terdiri dari 16 digit yang tersusun atas:
PPKKCC.HHBBTT.RRRR
Keterangan:
PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
RRRR adalah nomor registrasi yang tertera pada saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
Nomer kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan masing-masing diambil dari nomer kode wilayah yang berdasarkan sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila pengajuan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Maka 6 digit pertama pada nomor KTP anda adalah 327608. Dimana angka 32 menunjukkan kode wilayah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya angka 76 menunjukkan kode wilayah Kota Depok dan angka 08 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Cilodong.
6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal, bulan dan tahun lahir dari pemilik KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan tanggal kelahiran terdapat cara khusus yaitu apabila pemilik KTP adalah wanita maka tanggal lahirnya ditambah dengan 40. Alasan ditambahkan angka 40 agar terdapat perbedaan yang jelas antara pemilik KTP laki-laki dan perempuan. Dengan jumlah hari dalam satu bulan maksimal 31, maka diambil bilangan yang lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang lahir pada tanggal 25.
Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2 digit terakhir dari tahun kelahiran pemilik KTP. Jadi bila pemilik KTP lahir pada 11 Oktober 1995 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 111095 bila ia laki-laki dan 511095 bila ia seorang perempuan.
4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi. Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang menjaga agar tidak ada 2 orang yang tinggal di daerah yang sama serta memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.
PPKKCC.HHBBTT.RRRR
Keterangan:
PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
RRRR adalah nomor registrasi yang tertera pada saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
Nomer kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan masing-masing diambil dari nomer kode wilayah yang berdasarkan sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila pengajuan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Maka 6 digit pertama pada nomor KTP anda adalah 327608. Dimana angka 32 menunjukkan kode wilayah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya angka 76 menunjukkan kode wilayah Kota Depok dan angka 08 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Cilodong.
6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal, bulan dan tahun lahir dari pemilik KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan tanggal kelahiran terdapat cara khusus yaitu apabila pemilik KTP adalah wanita maka tanggal lahirnya ditambah dengan 40. Alasan ditambahkan angka 40 agar terdapat perbedaan yang jelas antara pemilik KTP laki-laki dan perempuan. Dengan jumlah hari dalam satu bulan maksimal 31, maka diambil bilangan yang lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang lahir pada tanggal 25.
Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2 digit terakhir dari tahun kelahiran pemilik KTP. Jadi bila pemilik KTP lahir pada 11 Oktober 1995 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 111095 bila ia laki-laki dan 511095 bila ia seorang perempuan.
4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi. Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang menjaga agar tidak ada 2 orang yang tinggal di daerah yang sama serta memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.
Begitulah maksud dari Nomor KTP yang kita miliki. Selamat mencoba untuk mengecek Nomor KTP anda!